Muara Enim (Kemenag Sumsel) – MAN 1 Muara Enim hari ini Jumát (5/12/2025) secara resmi mengajukan proposal permohonan bantuan dana renovasi masjid sekolah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muara Enim. Langkah strategis ini diambil untuk memperbaiki dan memperluas fasilitas ibadah di lingkungan madrasah yang dirasa sudah tidak memadai seiring bertambahnya jumlah siswa dan aktivitas keagamaan.
Penyerahan proposal dilakukan langsung oleh wakil Kepala MAN 1 Muara Enim bidang Humas kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Muara Enim, di kantor sekretariat BAZNAS setempat. wakil Kepala MAN 1 Muara Enim bidang Humas Sri Wahyuni menjelaskan bahwa kondisi masjid sekolah saat ini membutuhkan perbaikan mendesak.
“Masjid Al Awwabin MAN 1 Muara Enim adalah pusat kegiatan keagamaan, tempat para siswa dan guru melakukan salat berjamaah, pengajian, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler rohis. Namun, kapasitasnya sudah sangat terbatas dan beberapa bagian bangunan memerlukan renovasi agar tetap aman dan nyaman digunakan,” jelas Sri Wahyuni.
“Kami berharap BAZNAS Kabupaten Muara Enim akan dapat menyambut baik proposal ini dan memberikan dukungan penuh. Dengan fasilitas yang layak, kualitas pendidikan agama dan pembinaan karakter siswa di MAN 1 Muara Enim akan dapat lebih optimal,” imbuh Sri Wahyuni.
Pihak BAZNAS Kabupaten Muara Enim menyambut positif inisiatif dari MAN 1 Muara Enim. Ketua BAZNAS, terlihat sangat mengapresiasi upaya MAN 1 Muara Enim dalam meningkatkan sarana ibadah dan berjanji akan mengkaji proposal tersebut sesuai dengan skala prioritas program BAZNAS. “Kami akan meninjau proposal ini secepatnya. Pembangunan dan perbaikan sarana ibadah serta pendidikan merupakan salah satu fokus utama penyaluran dana zakat kami. Kami berharap dapat berkolaborasi untuk mewujudkan masjid MAN yang representatif,” ungkapnya.
Proses pengajuan proposal ini menandai komitmen MAN 1 Muara Enim untuk terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur pendukung pendidikan, sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga pendidikan dan organisasi pengelola zakat daerah dalam memajukan fasilitas publik berbasis keagamaan. (Kmd)
