
Muara Enim (Kemenag Sumsel)—Wakil kepala madrasah bidang (Wakabid) Humas Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Sri wahyuni, Kamis 21 Agusutus 2025 Kamad mengikuti kegiatan advokasi kepada pemerintah terkait kebijakan dan regulasi wajib belajar 13 tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah guna mempercepat pemerataan akses pendidikan, termasuk penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Bertempat di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim.
Kegiatan advokasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait seperti BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan).Kegiatan advokasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan dan regulasi wajib belajar 13 tahun bertujuan untuk memberikan dukungan kebijakan dan regulasi yang diperlukan untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikannya hingga 13 tahun, termasuk dukungan untuk pendidikan anak usia dini.
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan ini Sri Wahyuni mengatakan “Pentingnya kerjasama antar instansi pemerintah dalam mendukung implementasi wajib belajar 13 tahun. Dengan adanya kegiatan advokasi ini, diharapkan implementasi wajib belajar 13 tahun dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Advokasi ini berupaya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun”, jelas Sri Wahyuni.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat. Dengan adanya advokasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan kebijakan dan regulasi yang optimal, sehingga program wajib belajar 13 tahun dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masa depan anak-anak Indonesia”, imbuh Sri Wahyuni kepada tim jurnalis remaja Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim. (Kmd)