man1menim.sch.id Berita Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Terbaru dan PP Nomor 94 Tahun 2021

Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Terbaru dan PP Nomor 94 Tahun 2021

Muara Enim, Inmas


MAN 1 Muara Enim gelar Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru, bertempat di ruang guru MAN 1 Muara Enim. Senin (21/2). Kepala MAN 1 Muara Enim Abuddarda membenarkan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN yang bertugas di MAN 1 Muara Enim .


“Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk mengetahui terkait PP no 94 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga aplikasi SKP 2022. Pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada”, jelas Abuddarda lagi.


Sementara itu wakil kepala bidang kurikulum Firmansyah sebagai narasumber menjelaskan bahwa memang semua ASN khususnya di Kab Bekasi wajib memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa poin yang diingatkan beliau ialah berkaitan dengan pelanggaran disiplin, hingga sanksi bagi atasan yang tidak menindak PNS yang melakukan pelanggaran.


“PNS melakukan pelanggaran disiplin dan tidak dijatuhi hukuman, atasan PNS yang bersangkutan bakal dijatuhi hukuman lebih berat. Ini harus diingat oleh seluruhnya, Sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi dalam satu tahun, diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang diterbitkan tahun 2021 ini aturan berubah, yakni PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dan 28 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Jadi saya ingatkan agar seluruh jajaran, khususnya para ASN di MAN 1 Muara Enim , memahami aturan baru ini,” ujarnya. (Kmd)

PENERIMAAN SISWA BARU MAN 1 MUARA ENIM TAHUN PELAJARAN 2022/2023

6 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/