man1menim.sch.id Uncategorized Waktu Oprasional Layanan

Waktu Oprasional Layanan

Waktu operasional layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) umumnya mengikuti hari dan jam kerja instansi pemerintah (Kementerian Agama), yaitu Senin hingga Jumat

Berikut adalah rincian standar jam operasional layanan PPID di MAN:

  • Senin – Kamis: Pukul 08.00/09.00 WIB s.d. 15.00/16.00 WIB
  • Istirahat (Senin-Kamis): Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
  • Jumat: Pukul 08.00/09.00 WIB s.d. 15.00/15.30 WIB
  • Istirahat (Jumat): Pukul 11.00/11.30 WIB – 13.00 WIB 

Catatan Tambahan:

  • Layanan Online: Permohonan informasi melalui website atau aplikasi e-PPID dapat dilakukan 24 jam, namun pemrosesan dokumen tetap dilakukan pada jam kerja.
  • Variasi: Beberapa MAN mungkin memiliki sedikit perbedaan jam operasional (misalnya mulai pukul 07.30 atau 08.00 WIB), namun secara umum mengacu pada peraturan Kementerian Agama.
  • Waktu Penyelesaian: Proses penyelesaian permohonan informasi dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dengan potensi perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja. 

Kembali Ke

  1. PPID
  2. STANDAR LAYANAN

2 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/