man1menim.sch.id Uncategorized Hak Atas Informasi

Hak Atas Informasi

Hak-hak pemohon informasi publik di Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, meliputi hak untuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi publik, serta berhak mengajukan keberatan atau sengketa jika permohonan informasi ditolak atau dihambat. 

Berikut adalah detail hak-hak pemohon informasi publik di MAN 1 Muara Enim:

  • Melihat dan Mengetahui: Pemohon berhak melihat secara langsung dan mengetahui dokumen/informasi publik yang terbuka.
  • Mendapatkan Salinan: Pemohon berhak meminta salinan informasi publik (fotokopi, softcopy, dll.) sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menyebarluaskan: Informasi yang diperoleh secara sah berhak disebarluaskan oleh pemohon.
  • Alasan Jelas: Pemohon berhak mengajukan permohonan informasi dengan menyertakan alasan penggunaannya.
  • Mendapat Tanda Bukti: Pemohon berhak mendapatkan surat tanda bukti permohonan informasi dengan nomor pendaftaran.
  • Pemberitahuan Tertulis: Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan dalam waktu 10 hari kerja.
  • Pengajuan Keberatan/Sengketa: Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika permohonan ditolak, diabaikan, atau dipungut biaya yang tidak wajar.
  • Biaya Ringan: Pemohon berhak mendapatkan informasi dengan biaya yang terjangkau atau ringan. 

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyebutkan sumber informasi yang diperoleh. 

1 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/