man1menim.sch.id Uncategorized Cara Ajukan Keberatan

Cara Ajukan Keberatan

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Unit Kanwil
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi via email : ppid_sumsel@kemenag.go.id ) atau via website (formulir keberatan silahkan buka di website ppidsumsel.kemenag.go.id
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

LAYANAN

2 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/