
Muara Enim,Inmas.
Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim menegaskan keterlambatan pengajar pada jam mengajar di kelas bisa dikategorikan sebagai korupsi waktu sehingga perlu dihindari. “Pengajar itu digaji berdasarkan jam mengajar juga sehingga kalau terlambat itu termasuk tindak pidana korupsi meski namanya korupsi waktu. Pertanggung jawabannya bukan pada sanksi administratif, melainkan dipertanggungjawabkan pada Tuhan. Senin (27/12).
Madrasah menekankan para pengajar agar selalu tepat waktu dalam segala kegiatan terutama dalam memberikan pelajaran kepada anak didik,peningkatan disiplin waktu juga menjadi salah satu bagian dari peningkatan profesionalisme guru, terutama bagi yang sudah lulus program sertifikasi.
Sertifikasi guru itu salah satunya untuk meningkatkan profesionalisme, sehingga jangan sampai hak sertifikasi sudah diterima namun kinerjanya masih belum maksimal. Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Abudarda yang mengatakan “Seorang pengajar harus bisa bersikap ramah dan sopan dengan penuh kekeluargaan agar terjalin suasana yang nyaman dan akrab di sekolah, sehingga prestasi siswa dapat lebih meningkat dengan sistem pembelajaran yang ada saat ini,”
“Dukungan terhadap pemberantasan korupsi waktu didunia pendidikan sangatlah penting demi menciptakan generasi yang cerdas, jujur, dan disiplin waktu.“Oleh sebab itu jangan bunuh asa anak didik kita karena salah menempatkan komisioner, apalagi kita sebagai seorang pendidikan harus bisa disiplin waktu jangan selaluh mengulur-gulur waktu ketika jam pelajaran dimulai”, imbuh Abuddarda.
Jadi saat Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimadrasah hendaknya kita harus gunakan waktu sebaik mungkin agar ilmu yang kita salurkan bisa diterima oleh siswa sehingga apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi mereka kedepannya.Penegakan kedisiplinan dan jaminan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kepala madrasah yang kuat..(TJRE/NAZ).