Muara Enim, Inmas
Beberapa hari yang lalu Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Abuddarda mendampingi ketua komite memantau langsung kegiatan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Jum’at (28/7).
Dalam hal ini pihak Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim memberikan wewenang kepada komite dalam pemanatau untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala atau kekurangan dalam mendukung proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim.
“Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Madrasah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Madrasah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta”. jelas Abuddarda kepada tim jurnalis madrasah.
“Komite Madrasah memiliki tugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif”, imbuh Abuddarda.
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah. Karena Unsur anggota Komite Madrasah terdiri dari orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan. (Kmd)
