man1menim.sch.id Uncategorized Kamad dan Bendahara MAN 1 Menim Ikuti sosialisasi langkah langkah akhir tahun 2024

Kamad dan Bendahara MAN 1 Menim Ikuti sosialisasi langkah langkah akhir tahun 2024

Muara Enim, Inmas

Dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, Rabu 16 Oktober 2024 bertempat di KPPN Lahat Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Hj.Iin Parlina dan Bendahara Sri Wahyuni mengikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024.

Adapun pokok, pokok pembahasannya mengenai penerimaan negara, pengeluaran negara, pengajuan SPM, serta pengesahan BLU. Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Hj.Iin Parlina kegiatan tersebut. Menurut Hj.Iin Parlina, kegiatan seperti ini penting diikuti untuk meberikan pemahaman kepada para bendahara terkait kegiatan keuangan di Madrasah agar akuntabel dan transparan. Hal ini sesuai dengan visi pembangunan ZI di Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada peserta salah satunya kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024, tentunya hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara pada masing-masing satker telah dilaksanakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, jelas Hj.Iin Parlina.

“Terkait penyampaian tagihan, dihimbaukan kepada para pengelola keuangan agar memperhatikan batas waktu penyampaian tagihan agar terhindar dari dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), karena seperti kita ketahui bahwa dispensasi SPM merupakan indikator pengurang dalam penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) 2024”. imbuh Hj.Iin Parlina saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis madrasah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga oleh para pengelola keuangan dalam pelaksanaan akhir TA 2024 secara kontraktual yaitu agar memperhatikan tanggal BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)/BAST (Berita Acara Serah Terima) supaya tidak melewati batas penyampaian SPM ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). (Kmd)

17 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/