
Cara Pengajuan :
- Datang ke Kantor Wilayah Kemenag Agama Provinsi Sumatera Selatan dan mengajukan permohonan secara langsung ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada unit layanan PTSP di lantai dasar
- Melalui Surat atau Email: Mengirim permohonan secara tertulis melalui surat atau Email ke PPID Kemenag. yaitu :
- Online, melalui website ppidsumsel@kemenag.go.id
- Email, ppid_sumsel@kemenag.go.id
- Formulir Permohonan:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan. Formulir biasanya berisi informasi mengenai identitas pemohon (nama, alamat, nomor telepon), jenis informasi yang dimohon, alasan pengajuan, dan lainnya.
- Persyaratan:
- Identitas Diri: Salinan KTP (untuk permohonan perorangan) atau surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
- Informasi yang Dibutuhkan: Menyebutkan secara jelas jenis informasi yang dimohon. Alasan Pengajuan: Menjelaskan alasan mengapa informasi tersebut dibutuhkan.
- Tanda Bukti Permohonan:
- Pemohon akan menerima tanda bukti permohonan dari PPID setelah permohonan diterima.
- Tanggapan PPID:
- PPID akan memberikan tanggapan tertulis mengenai permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu (biasanya 10 hari kerja). Tanggapan bisa berupa pengajuan informasi yang dimohon, penolakan dengan alasan, atau pemberitahuan bahwa informasi tidak dapat diberikan karena dikecualikan.
