
Muara Enim, Inmas
“Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun”, jelas Firmansyah guru dan juga menjabat sebagai wakil kepala bidang akademik pada MAN 1 Muara Enim saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi di balai kantor kementerian agama Kabupaten Muara Enim. Kamis (24/3)
“Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS”, imbuh firmasnyah.
Kegiatan yang di buka secara resmi oleh Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Muara Enim Drs. H. Azhari Rahardi, M.Si, juga di hadiri Kepala MAN 1 Muara Enim Abuddarda yang turut hadir dalam sosialisasi ini sebagai peserta. Abuddarda cukup berantusias, mengingat bahwa kegiatan seperti ini penting karena tujuan pembuatan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Abuddarda berharap dengan terbentuknya laporan SKP yang baik, para guru MAN 1 Muara Enim mampu menjadi sosok yang lebih profesional, bertanggung jawab, jujur, dan berkomitmen dalam mengemban tugas selaku ASN (Kmd)