Muara Enim, Inmas
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim menghadiri kegiatan sosilisasi kartu identitas digital sekaligus melakukan aktivatis kartu identitas digital dari Dinas Dukcapil Kab. Muara Enim. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selenggarakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini dilaksanakan di Balai Muzakir Kantor Kementerian Agama KAbupaten Muara Enim. Senin (11/9). Kegiatan yang diikuti oleh Kepala-kepala madrasah dan ASN kankemenag ini menghadirkan Narasumber Ilham dari Disdukcapil Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan bahwa penyelenggaraan IKD merupakan respon pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien. Oleh karen itu, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser Kartu Fisik. “Untuk Kedepannya, kami sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digital ID yang ada di HP android bapak-ibu masing-masing” ujarnya.
“Penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu. “Dengan KTP Elektronik yang tersimpan di HP, maka Bapak Ibu tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja” imbuh Ilham.
Hasanudin Kepala Kankemenag Kabupaten Muara Enim menyampaikan terima kasih atas Layanan Jemput Bola IKD ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Muara Enim yang telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kankemenag Kabupaten Muara Enim. Program Digitalisasi ini juga merupakan program prioritas Kementerian Agama, sehingga kami sangat mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan kepada kami” ujarnya
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil. (Kmd)
