
Muara Enim, Inms
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Abuddarda mengikuti Sosialisasi penyusunan SKP di balai kantor kementerian agama Kabupaten muara Enim. Kamis (24/3). Dengan diterbitkannya peraturan baru Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut.
Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil ini, telah sah berlaku mulai Juli 2021. Sehingga secara otomatis penyusunan SKP tahun 2021 menggunakan dua format yakni format untuk periode Januari – Juni 2021 masih menggunakan aplikasi lama dan periode Juli-Desember 2021 menggunakan aplikasi yang baru.
Sub Bagian Tata Usaha melalui Bagian Kepegawaian Kemenag Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2021 Periode Januari – Juni dan Periode Juli-Desember 2021 berdasarkan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, SE Menpan RB No. 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan KMA Nomor 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutan Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Muara Enim Drs. H. Azhari Rahardi, M.Si, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terlaksananya acara ini. “kepada seluruh ASN di Kementerian Kabupaten Muara Enim perlu bimbingan dalam pembuatan SKP karena ini merupakan syarat kenaikan pangkat dan senantiasa berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan”, jelasnya.
Usai pengarahan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Firmansyah. Kegiatan ini diikuti oleh guru dan para Kepala Madrasah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim nantinya akan bisa menyelesaikan SKP Juli sampai dengan desember Tahun 2021 dengan berdasarkan pada aturan baru. Dan selanjutnya bisa menyusun dan menetapkan sasaran kinerja pegawai tahun 2022. (Kmd)