man1menim.sch.id Berita Kaur TU MAN 1 Menim Jadi Dewan Juri STQH

Kaur TU MAN 1 Menim Jadi Dewan Juri STQH

Muara Enim, Inmas

Dewan hakim merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH), sehingga ketua, wakil ketua, dan hakim anggota harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan. Hal itu dikatakan Kepala urusan tata usaha Madrtasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim H.Muhammad Amin yang di tahun 2023 ini menjadi dewan juri STQH di Lubuk Linggau. Selasa (30/5)

Dijelaskannya, dewan hakim MTQ/STQ harus sehat secara jasmani dan rohani, ia dituntut untuk bersikap jujur, amanah, adil, obyektif, bertanggungjawab, dan berdedikasi tinggi, Dewan hakim harus memiliki kapasitas ilmu, baik pendidikan formal, spesialisasi, maupun pendidikan vokasional sesuai bidangnya. Ia harus cermat, teliti, dan cakap dalam menerapkan sistem perhakiman dan penilaian sesuai aturan yang berlaku,” ujar H.Muhammad Amin.

“Di dalam buku pedoman Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadits Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Tahun 2020 juga disebutkan, syarat menjadi dewan hakim pernah mengikuti pelatihan perhakiman sesuai dengan tingkatan MTQ/STQH dan dibuktikan dengan sertifikat”, imbuh H.Muhammad Amin.

Syarat lainnya, pernah juara pada cabang yang akan dihakimi, dan berpengalaman menjadi dewan hakim MTQ/STQH setingkat di bawahnya minimal 3 tahun atau pernah menjadi dewan hakim MTQ/STQH setingkat. Misalnya, untuk di tingkat provinsi maka dia sudah pernah jadi dewan hakim di tingkat kabupaten/kota, begitu seterusnya. untuk usia dewan hakim juga dibatasi, maksimal berumur 60 tahun. Selain syarat-syarat tadi, ada prosedur rekrutmen juga yang harus diikuti. Jadi tidak sembarang orang bisa jadi dewan hakim MTQ/STQH.

8 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/