man1menim.sch.id Berita PP No 94 Tahun 2021 Diberlakukan, PNS MAN 1 Menim Wajib Taati Kewajiban & Hindari Larangan

PP No 94 Tahun 2021 Diberlakukan, PNS MAN 1 Menim Wajib Taati Kewajiban & Hindari Larangan

Muara Enim, Inmas

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 31 Agustus 2021. Aturan ini akan mengingat seluruh ASN, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Khususnya Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Wajib Taati Kewajiban & Hindari Larangan. Jum’at (1/10). Menindak lanjuti hal tersbut Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim Abuddarda memndang perlu adanya sosialisasi mengenai regulasi tersebut, agar ASN Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim paham secara mendalam mengenai kewajibannya dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh mereka.

“Saya akan mencoba untuk sedikit masuk lebih dalam lagi mengenai PP Nomor 94 Tahun 2001 ini khususnya untuk tingkatan dan jenis hukuman disiplin, PP 94 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan regulasi yang ada hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum PNS yang melakukan tindakan melanggar ketentuan peraturan disiplin pegawai”, jelas Abuddarda.

“Menguraikan tentang kewajiban dan hak yang harus diperhatikan, yang diatur dalam Pasal 3 sampai 5 dimana Pasal 3 itu mengatur kewajiban-kewajiban kita dan kemudian Pasal 5 itu adalah larangan-larangan yang tidak boleh kita lakukan selaku sebagai ASN dan ini merupakan rambu-rambu yang harus kita perhatikan, karena pelanggaran terhadap Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 ini, dalam pasal 7 disebutkan, itu nantinya akan mendapatkan hukuman disiplin,” imbuh Abuddarda.

Bicara hukuman disiplin, Abuddarda menguraikannya lebih rinci. Hukuman disiplin sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat,yang dilanjutkan dengan penjabaran masing-masing jenis hukuman disiplin. Intinya, dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

H.Muhammad Amin Kepala Urusan tata Usaha yang ikut mendampingi Kepala Madrasah menambahkan “ini merupakan warning yang sangat jelas dan yang terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh PNS, seandainya yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, jadi kita berharap dengan adanya rambu-rambu dalam PP 94 Tahun 2001 ini bisa menjadikan ASN Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim lebih disiplin lagi. karena ini juga upaya pemerintah supaya bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan kecemburuan masyarakat terhadap PNS”, ujarnya. (ADMMAN1ME)

8 Likes

Author: admin

https://man1menim.sch.id/