PENGADUAN MASYARAKAT

Pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) pada Kemenag diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 765 tahun 2018. KMA ini pertama mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama.

Pengaduan masyarakat dapat di akses dapat mengisi form pengaduan masyarakat di MAN 1 Muara Enim. Dengan mengisi form di bawah ini

https://man1menim.sch.id/