
Standar Pengumuman Informasi pada MAN 1 Muara Enim mengacu pada beberapa ketentuan, yakni:
Pengumuman informasi wajib memenuhi :
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
mudah dipahami
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman informasi disebarluaskan melalui :
papan pengumuman/ papan ektronik/TV
laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik
media sosial, dan/atau Badan Publik
aplikasi layanan informasi
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
