
Mutasi/Perpindahan dari atau keluar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi. Persyaratan yang diperlukan :
- Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Provinsi.
- Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan).
- Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
- Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Sekolah tujuan.
- Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima.