ZAKAT FITRAH

Mari Sempurnakan Ibadah Ramadhan dengan Menunaikan Zakat Fitrah melalui BAZNAS

Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat 1447 H/2026 Se-Sumatera Selatan

Palembang – Penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat untuk wilayah Sumatera Selatan tahun 1447 H/2026 resmi dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan BAZNAS Provinsi, perwakilan pemerintah daerah, ormas Islam, dewan pengurus masjid, insan media, serta BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, H. Darami, S.IP., S.Pd.I., M.Si., CWC, didampingi Wakil Ketua II Syamsul Alwi, S.Sos.I., M.Si., Wakil Ketua III Ali Imron, SE., S.Pd.I., dan Wakil Ketua IV H. Ahmad Bakri, S.Ag., M.Si.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Akasah, S.Ag., Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Yuliana, SE., serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Widiya Anggraini. Dari unsur ulama dan organisasi Islam hadir perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yakni Kyai Dr. Nurkhalis, perwakilan Nahdlatul Ulama Provinsi Sumatera Selatan yakni Kiagus Aminuddin Fauzi, SE., serta perwakilan Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan yakni Dr. Antoni, MH. Dewan Pengurus Masjid Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Agus Sriwijaya. Kegiatan ini juga dihadiri tim media dari Detikcom, Sumatera Ekspres, PAL TV, dan TVRI Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, H. Darami menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pemaripurnaan dari laporan dan usulan 17 BAZNAS Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Perbedaan nominal zakat di setiap daerah disebabkan oleh variasi harga beras sebagai makanan pokok masyarakat di masing-masing wilayah.

Untuk tahun 1447 H/2026, zakat fitrah ditetapkan pada kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per jiwa, sementara fidyah berada pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per hari, menyesuaikan standar satu kali makan layak di daerah masing-masing. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idul Fitri.

Adapun rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di 13 kabupaten/kota yang telah menetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Ogan Komering Ilir
    · Fitrah: Rp 37.500
    · Fidyah: Rp 40.000
  2. Muara Enim
    · Fitrah: Rp 37.500
    · Fidyah: Rp 25.000
    · Kafarat: 1.500.000
  3. Lahat
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 40.000
  4. Mura
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 24.000
  5. Muba
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 35.000
  6. OKU Timur
    · Fitrah: Rp 37.500
    · Fidyah: Rp 40.000
  7. OKU Selatan
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 30.000
  8. Ogan Ilir
    · Fitrah: Rp 38.000
    · Fidyah: Rp 25.000
  9. PALI
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 35.000
  10. Muratara
    · Fitrah: Rp 35.000
    · Fidyah: Rp 25.000
  11. Pagar Alam
    · Fitrah: Rp 37.500
    · Fidyah: Rp 15.000
  12. Lubuklinggau
    · Fitrah: Rp 40.000
    · Fidyah: Rp 20.000
  13. Prabumulih
    · Fitrah: Rp 37.500
    · Fidyah: Rp 30.000

Sementara itu, empat daerah lainnya yakni OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang masih dalam proses finalisasi dan akan segera menyusulkan penetapan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Hendra Praja, M.E., menyampaikan sosialisasi terkait pencatatan dan pelaporan zakat fitrah serta fidyah se-Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi bagi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan pengurus masjid agar penghimpunan serta pendistribusian zakat dapat terdokumentasi secara transparan dan akuntabel.

https://man1menim.sch.id/